Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) KUHP itu merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja. Ini berarti bahwa unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku agar ia dapat terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Adapun mengenai kesengajaan ini, KUHP tidak memberikan definisi secara jelas. Petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari Memorie van Toelchting(MvT) yang mengartikan kesengajaan (opzet)sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wettens). Sehingga dapat dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan. Apabila unsur kesengajaan dari pelaku zina ini tidak dapat dibuktikan maka pelaku tidak terbukti menghendaki atau tidak terbukti mengetahui perzinahan yang dilakukan, sehingga hakim harus memutuskan bebas dari tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) bagi pelaku.
Alat bukti yang digunakan dalam membuktian adanya perbuatan zina ini seperti alat-alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
Masa daluarsa tindak pidana perzinahan dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyi:
a. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
b. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Ancaman pidana bagi pelaku perzinahan adalah penjara paling lama sembilan bulan. Mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, kita dapat ketahui bahwa kejahatan perzinahan merupakan kejahatan yang kewenangan penuntutan pidananya hapus sesudah enam tahun.
Maka dengan demikian peran advokat terkait perzinahan sebagai berikut:
1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien untuk memperoleh keadilan dari tindak pidana perzinahan tersebut seperti adanya penerimaan uang kompensasi
2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh keadilannya dalam tindak pidana perzinahan tersebut
3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. Konsep Gugatan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan dalam memperoleh keadilan dari tindak pidana perzinahan tersebut
6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana