Selain itu timbulnya suatu perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.
Untuk menjadi seorang wali memilki kewajiban yang harus dilaksanakan:
1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya
2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk
3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata
4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak
5. Mengadakan pertanggung jawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Terjadinya perwalian anak dibawah umur karena :
1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
2. Orangtua bercerai; dan,
3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.
Maka dengan adanya balai harta peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya. Dalam balai harta peninggalan memikul tugas selaku Wali Sementara (Tijdeijke Voogd) dan Wali Pengawas (Toeziende Voogd) (Pasal 1 Instruksi BHP dan Pasal 366 KUHPerdata).
Macam-macam perwalian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdiri dari:
1. Perwalian suami-istri yang hidup lebih lama, Pasal 345-354 KUHP
2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri, Pasal 355 ayat (1) KUHP
3. Perwalian yang diangkat oleh hakim, Pasal 359 KUHP
Pengangkatan perwalian, caranya diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Uu No. 1 Tahun 1974 terdiri dari:
1. Melalui lisan dihadapan dua orang saksi
2. Secara tertulis maupun surat wasiat
3. Dengan cara tertulis melalui penetapan hakim dalam hal pencabutan
Untuk dapat ditunjuk sebagai wali karena tidak ada orangtua, tidak tahu keberadaannya, atau sebab orangtua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 Tentang Cara Penunjukan Wali, yaitu:
1. Keluarga anak
2. Saudara
3. Orang lain
4. Badan hukum
Berakhirnya perwalian disebabkan sesuai ketentuan dalam Pasal 16, sedangkan untuk syarat untuk diangkat sebagai wali tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PP No. 29 Tahun 2019.
Maka dengan demikian peran advokat terkait perwalian sebagai berikut:
1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak anak dari orangtua yang menjadi wali
2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak anak dari orangtua yang menjadi wali
3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti, UU Perkawinan, KUHPerdata, Instruksi Balai Harta Peninggalan, dan PP Tentang cara penunjukan wali
4. Konsep Gugatan, berdasarkan UU Perkawinan, KUHPerdata, Instruksi Balai Harta Peninggalan, dan PP Tentang cara penunjukan wali
5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak anak dari orangtua yang menjadi wali
6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan UU Perkawinan, KUHPerdata, Instruksi Balai Harta Peninggalan, dan PP Tentang cara penunjukan wali.
Dengan demikian peran dari seorang pengacara adalah pendampingan klien terkait tentang perwalian mulai dari prosedur untuk menjadi seorang wali dan menjujung si anak memperoleh hak dan kewajibannya
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 Tentang Cara Penunjukan Wali
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Instruksi Balai Harta Peninggalan